Jurnal Indonesia — Jakarta — Registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik berupa pemindaian wajah resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. XLSmart menyatakan mekanisme baru itu berjalan lancar pada hari pertama penerapan.
Reza Mirza, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, mengatakan perusahaan sudah melakukan persiapan sejak akhir tahun lalu sehingga proses registrasi berjalan tanpa kendala.
“Kalau ngomongin XLSmart, kita sudah siap, kita sudah melakukan dari bulan September tahun lalu ya, sejak trial sama Dukcapil tahun lalu,” ujar Reza Mirza saat ditemui di XL Center, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Transisi Dari Uji Coba ke Penerapan Penuh
Sebelumnya, selama fase uji coba XLSmart menyediakan opsi registrasi biometrik bersamaan mekanisme lama yang mengandalkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga. Namun mulai 1 Juli 2026 hanya opsi biometrik yang tersedia untuk aktivasi kartu SIM baru.
Kebijakan perekaman wajah ditujukan bagi pengguna yang mengaktifkan kartu SIM baru, sementara bagi pelanggan existing registrasi biometrik bersifat sukarela.
Saluran Registrasi
Pelanggan XL dan Smartfren dapat melakukan registrasi biometrik secara langsung di XL Center dan Galeri Smartfren, atau secara mandiri melalui situs web dan aplikasi resmi.
“Jadi kalau bicara XLSmart persiapannya seperti apa, itu sudah kanal untuk registrasi biometriknya seperti apa, itu sudah ada XL Center, Galeri Smartfren, melalui aplikasi MyXL, MySmartfren, kemudian melalui retail outletnya XLSmart,” ujar Reza.
Keamanan dan Tujuan Kebijakan
Registrasi berbasis biometrik diklaim tidak hanya mempercepat proses aktivasi, tetapi juga mengurangi risiko penyalahgunaan kartu SIM yang biasa dimanfaatkan untuk penipuan dan spam.
Mekanisme ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi disebut telah memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman karena data tersebut disimpan langsung oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler.
Dalam proses registrasi, operator seluler hanya mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk verifikasi. Setelah data dinyatakan cocok, kartu SIM dapat digunakan oleh pelanggan.
Ikuti Jurnal Indonesia
