Jurnal Indonesia — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menargetkan percepatan penataan dan penyelesaian lebih dari 13.000 titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dua wilayah provinsi dengan angka stunting tinggi menjadi prioritas utama pemerintah pusat untuk perbaikan gizi anak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menjelaskan bahwa pembenahan ribuan titik pelayanan tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan prioritas. “Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas perbaikan tata kelola MBG di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Zulhas menambahkan, sebagian besar SPPG lainnya yang tersebar di Jawa dan Sumatera memerlukan waktu evaluasi hingga dua bulan mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasionalnya.
Dalam rapat lintas kementerian/lembaga yang turut dihadiri Zulhas, disepakati pula target penyelesaian pemutakhiran data sebanyak 63 juta penerima manfaat. Selain itu, reposisi sasaran penerima MBG juga akan rampung dalam tenggat waktu satu bulan.
“Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya nggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya apa namanya kemampuannya,” tegas Zulhas.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Zulhas menyatakan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akan merevisi sejumlah regulasi operasional. Selain itu, koordinasi lintas 17 kementerian dan lembaga akan dimaksimalkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Zulhas optimistis berbagai tantangan terkait tata kelola MBG yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat teratasi. Perbaikan komunikasi publik, sinkronisasi data, serta penyempurnaan pelaksanaan regulasi yang tertulis dalam Perpres nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keppres nomor 28/2025 tentang tim koordinasi penyelenggaraan program MBG diharapkan menjadi solusi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.