Jurnal Indonesia — JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa sebanyak 10 juta pelanggan baru telah berhasil melakukan registrasi SIM Card menggunakan metode biometrik wajah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang telah diuji coba sejak Januari dan resmi diterapkan pada 1 Juli 2026.
Meutya menyatakan, data registrasi biometrik dari berbagai operator seluler menunjukkan tren positif. “Tadi, kami juga cek, total sampai hari ini itu ada 10 juta pelanggan baru yang sudah pakai biometrik, yang insya Allah NIK-nya sudah lebih terjaga,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Secara rinci, pelanggan Telkomsel yang melakukan registrasi biometrik mencapai 3.345.107 nomor. Indosat menyusul dengan 3.900.514 nomor, sementara XLSmart mencatat 2.785.479 nomor.
Meutya membandingkan dengan aturan sebelumnya, di mana registrasi nomor HP baru bisa mencapai satu juta per hari. Namun, akurasi data pelanggan pada masa itu diragukan karena banyak nomor diaktifkan menggunakan data yang disalahgunakan, yang berkontribusi pada maraknya penipuan digital berbasis seluler. “Karena kita meyakini betul angka-angka di balik nomor-nomor seluler yang pada zaman dulu, itu kalau nggak salah sehari bisa satu juta nomor baru. Tanpa registrasi biometrik menggunakan NIK yang belum tentunya NIK-nya diri sendiri,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komdigi bersama operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh. Meutya menekankan pentingnya menjaga aturan ini agar celah penyalahgunaan data dapat ditutup. “Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler. Bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup pengguna. Jadi, tolong betul-betul dalam sistemnya teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” tegasnya.
Proses registrasi SIM Card biometrik memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Menkomdigi memastikan keamanan data pengguna karena sepenuhnya dipegang oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler. Operator seluler hanya bertugas mengenkripsi wajah pelanggan dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk verifikasi. Setelah data cocok, SIM Card tersebut siap digunakan.
Ikuti Jurnal Indonesia
