Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kesepuluh WNA tersebut kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek konstruksi di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa kesepuluh WNA China ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan C2. Namun, dalam praktiknya, mereka justru melakukan aktivitas sebagai buruh bangunan di proyek tersebut. Pekerjaan yang mereka lakukan meliputi perakitan besi dan pilar, serta pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, 10 WNA China tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terkait dengan penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang telah diberikan kepada mereka.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” ujar Rendra. Sebelumnya, pada Jumat (17/7), kesepuluh WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
Proses deportasi dilakukan dengan mengembalikan mereka ke negara asalnya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou. Kepulangan mereka diproses melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ikuti Jurnal Indonesia
