— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sebagian aset rampasan negara berupa unit apartemen di South Hills, Jakarta Selatan, dan tanah. Total capaian hasil lelang dari aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, itu mencapai Rp 129,15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu, 29 Juli 2026. “Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi… dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Objek lelang yang berhasil terjual adalah 16 unit dari total 90 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Ke-16 unit apartemen tersebut laku terjual dengan perolehan Rp 38.328.767.411. Angka ini lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

“Adapun objek lelang yang berhasil terjual, yakni 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan,” jelas Anang.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku, rencananya akan dilelang ulang.

Selain apartemen, Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah rampasan kasus korupsi yang menghasilkan sekitar Rp 90 miliar. “24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp 90.822.010.000 atau meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ucap Anang.

Sebanyak 16 bidang tanah lainnya belum laku dan akan dilelang ulang oleh Kejagung. Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Hal ini menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara.

Benny Tjokro, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, merupakan terpidana kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro, sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun dari pembobolan Jiwasraya. MA juga menguatkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Benny juga diadili dalam kasus ASABRI, namun divonis nihil karena telah menjalani hukuman penjara seumur hidup.