Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan daftar 19 orang calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. Selain itu, dua orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan dua orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) juga dinyatakan lolos pada tahap ini.
Keputusan mengenai kelulusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Penetapan kelulusan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno KY pada Selasa (28/7/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang berhasil lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi keempat, yaitu wawancara. Seleksi wawancara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Jumat, 3 sampai dengan 7 Juli 2026, di Kantor KY Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat.
Berikut adalah nama-nama yang dinyatakan lolos:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana
- Abdul Azis
- Bambang Myanto
- Dhifla Wiyani
- Nirwana
- Setyanto Hermawan
- Sudharmawatiningsih
- Sugiyanto
- Suprapti
- Syamsul Arief
Calon Hakim Kamar Perdata
- IG Eko Purwanto
- Nurnaningsih
- Sobandi
- Suwarno
Calon Hakim Agung Kamar Agama
- Achmad Nurul Huda
- Mamat Ruhimat
- Musthofa
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Khusus Pajak
- LY Hari Sih Advianto
- Maftuh Effendi
- Yaheskiel Minggus
Untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, nama-nama yang lolos adalah Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Sementara itu, calon hakim ad hoc HAM yang berhasil melewati tahap ini adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
KY mengimbau kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam proses seleksi. Pernyataan ini ditegaskan oleh Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir.
Sebelumnya, nama mantan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, sempat masuk dalam daftar calon hakim agung. Namun, pada tahap seleksi kesehatan dan kepribadian ini, nama Albertina Ho tidak tercantum, yang menandakan ia tidak lolos.
Tahap selanjutnya, para peserta yang lolos akan menjalani seleksi wawancara yang akan diuji oleh panelis. Panelis ini terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum.
Dalam wawancara tersebut, panelis akan menggali visi, misi, komitmen kenegarawanan, integritas, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil para calon.
Masyarakat dapat menyaksikan proses seleksi wawancara secara langsung maupun melalui kanal streaming Youtube Komisi Yudisial.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.