— Jakarta – Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait insiden kericuhan yang berujung maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ini dijerat atas dua peristiwa berbeda, yaitu perusakan gerobak pedagang dan tindakan penganiayaan yang terjadi dalam bentrokan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua peristiwa ini ditangani oleh unit yang berbeda. Untuk kasus perusakan gerobak makanan pedagang, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya,” kata Budi di Jalan Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7/2026). Keempat tersangka perusakan ini berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.

Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yang berinisial SK, AS, dan OR. Budi menambahkan bahwa tersangka pelaku perusakan gerobak bukan merupakan warga Matraman, sedangkan para tersangka pelaku penganiayaan adalah warga setempat.

“Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat,” ucapnya.

Sebelumnya, bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, dilaporkan menyebabkan satu orang tewas. Korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya dalam bentrokan tersebut.

“Informasi terbaru dari dua orang yang diamankan dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa, namun ketika di rumah sakit ada satu yang sudah meninggal,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di lokasi, Minggu (26/7).

Roby menerangkan bahwa polisi menerima laporan warga sekitar pukul 10.00 WIB mengenai keributan antara satu kelompok dengan warga. Pihak kepolisian segera merespons dengan mengerahkan personel Brimob ke lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian, dua orang korban dibawa ke RSCM dalam kondisi kritis. Selain itu, dari kelompok warga yang ada, tercatat ada dua kelompok, di mana satu kelompok terdiri dari enam orang dan kelompok lainnya dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Menteng.