Jurnal Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa proses asistensi telah dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelidikan dan penyidikan di lokasi-lokasi yang menjadi titik api. Kesembilan Polda yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per individu. Proses ini dilakukan setelah adanya titik panas (hotspot) yang kemudian dicek dan dipastikan benar terjadi kebakaran,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026).
Diduga kuat, pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Berikut adalah rincian penetapan tersangka karhutla berdasarkan Polda:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Barat: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, 11 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Timur: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.