— JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah provinsi di Indonesia. Brigjen Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi utama para tersangka adalah sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun.

“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Ia menambahkan bahwa kejahatan ini termasuk dalam kategori luar biasa karena para pelaku mengorbankan dampak negatif kepada masyarakat luas demi kepentingan pribadi. Pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, 72 tersangka tersebut tersebar di sembilan Polda, yaitu Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. Polri telah melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik di titik-titik api yang terdeteksi.

Rincian laporan polisi dan jumlah tersangka per Polda adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
  • Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
  • Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, 11 orang tersangka.
  • Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
  • Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Brigjen Irhamni menyatakan bahwa diduga kuat pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.