Jurnal Indonesia — Bekasi – Pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam di Bekasi, Asep Setiawan atau yang akrab disapa Abah Setu, telah menyampaikan permohonan maafnya terkait dugaan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Klarifikasi ini dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Sementara itu, informasi dan keterangan yang telah diperoleh masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Proses klarifikasi dan mediasi tersebut diselenggarakan di Mapolres Metro Bekasi. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
“Kepolisian selanjutnya tetap mendalami peristiwa tersebut, memantau dan berkomunikasi dengan para pihak guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah Budi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, dugaan Abah Setu menghina Nabi Muhammad SAW ini menjadi viral di media sosial. Sebuah rekaman video yang beredar luas menunjukkan Abah Setu tengah berbicara dengan jemaahnya. Dalam video tersebut, ia menyinggung soal Nabi Muhammad dan menyebut pengikutnya ‘terjebak syariat’, yang kemudian menimbulkan kontroversi dan tudingan menghina Nabi.
Pernyataan kontroversial tersebut memicu reaksi dari warga. Massa kemudian mendatangi Majelis Darul Nurul Hikam pada Senin (7/9) malam. Pihak Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat segera turun ke lokasi untuk menenangkan massa dan mencegah potensi gesekan.
Warga mendatangi majelis tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Abah Setu mengenai pernyataannya di media sosial. Budi Hermanto memastikan kehadiran polisi di lokasi pada malam itu bertujuan untuk mencegah terjadinya gesekan dan mengimbau warga agar tetap tenang, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta melaporkan dugaan tindak pidana melalui jalur hukum yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.