Jurnal Indonesia — Jakarta – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang menghasilkan hujan abu vulkanik hingga menyebar ke lima provinsi telah berdampak luas pada berbagai sektor, termasuk menunda jadwal persidangan penting. Abu vulkanik tersebut mengganggu jadwal penerbangan, yang berujung pada penundaan dua sidang krusial.
Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami erupsi secara terus-menerus selama 25 jam sejak Jumat (4/6) malam pukul 23.07 WIB. Sebaran abu vulkanik meluas ke wilayah Jakarta, Banten, Lampung, dan beberapa kota di Jawa Barat, menimbulkan kekhawatiran dan gangguan aktivitas.
Sidang Vonis Ade Kuswara Ditunda Akibat Abu Vulkanik
Salah satu sidang yang ditunda adalah pembacaan vonis untuk Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dalam kasus dugaan suap terkait proyek. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung ini harus ditunda karena pesawat yang membawa salah satu hakim tidak dapat diberangkatkan akibat terdampak sebaran abu vulkanik Anak Krakatau.
Menurut laporan dari Bandung, Senin (7/9), Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, dan tim kuasa hukumnya telah hadir di gedung pengadilan. Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan karena pembatalan penerbangan hakim.
“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” ujar salah seorang hakim saat membuka dan menutup kembali sidang.
Pihak Ade Kuswara menanyakan kepastian jadwal sidang selanjutnya. Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan, yaitu hingga tanggal 14 September. Sebelumnya, Ade Kuswara dituntut hukuman 7 tahun penjara, sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
Penerbangan Hakim Praperadilan Roy Suryo Terkendala Erupsi Anak Krakatau
Penundaan juga terjadi pada sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal yang menangani perkara ini, I Ketut Darpawan, belum dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal karena penerbangannya dibatalkan akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan mengalami kondisi force majeure. “Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/9).
Halida menambahkan bahwa Hakim I Ketut Darpawan saat ini sedang menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Ia memohon doa agar perjalanan tersebut lancar demi kelancaran persidangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sidang praperadilan yang seharusnya dimulai pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon. Ini merupakan pengajuan praperadilan kelima oleh Roy Suryo. Sebelumnya, praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian, sementara tiga praperadilan lainnya berakhir dengan kekalahan. Praperadilan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.