— Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim mantan Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani Lodewyk telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai penangkapan oleh termohon tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum. “Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar jaksa.

Proses penanganan perkara ini dimulai dengan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah melalui ekspose perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Kejagung menjamin penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, dan ia telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” jelas jaksa.

Terkait keberatan Lodewyk mengenai penggeledahan, jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, termasuk kediaman Lodewyk dan dua lokasi lainnya, untuk mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, atau dirusak.

Kejagung juga menyatakan bahwa penahanan Lodewyk sah. Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya di atas lima tahun.

Jaksa mengungkapkan kekhawatiran bahwa Lodewyk dapat menghambat penyidikan. Hal ini disebabkan oleh keterangan yang diberikan Lodewyk selama pemeriksaan dianggap tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik. “Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan,” ujar jaksa.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh hak Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi dan meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).