— Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tewasnya satu keluarga di Jakarta Utara segera memasuki tahap akhir persidangan. Terdakwa, Abdullah Syauqi Jamaluddin, menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan terhadap ibu dan dua saudara kandungnya.

Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026. Jaksa merinci bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian tiga anggota keluarganya, yaitu ibunya, Siti Solihah; kakak perempuannya, Afiah Al Adilah Jamaluddin; dan adik laki-lakinya, Adnan Al Abrar Jamaluddin. Abdullah Syauqi sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Menurut jaksa, cekcok antara terdakwa dengan ibunya sering terjadi karena kebiasaan pulang larut malam dan ucapan sang ibu yang menyebut terdakwa ‘malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas’. Kakak terdakwa, Afiah, juga kerap memarahi terdakwa terkait penggunaan uang hasil kerja untuk memodifikasi sepeda motor, yang kemudian menimbulkan rasa benci terdakwa terhadap ibu dan kakaknya.

Rasa kesal terdakwa juga diarahkan pada adiknya, Adnan, yang sering bermain telepon genggam. Jaksa menyebutkan bahwa Adnan pernah melawan saat diminta untuk tidak terus-menerus bermain ponsel. Kondisi ini mendorong terdakwa untuk merencanakan pembunuhan terhadap anggota keluarganya dengan menggunakan racun tikus.

Pada tanggal 31 Desember 2025, terdakwa mulai mempersiapkan pembunuhan dengan mencari informasi di internet mengenai cara membuat orang pingsan. Ia menemukan informasi bahwa merebus kapur barus dan menghirup uapnya dapat menyebabkan seseorang merasa lemas. Selanjutnya, terdakwa membeli racun tikus dan kapur barus.

Pada Kamis malam, 1 Januari 2026, terdakwa meracik ramuan mematikan. Ia merebus air teh yang dicampur dengan kapur barus, lalu meninggalkan rebusan tersebut. Setelah asap dari rebusan berkurang, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker.

Melihat korban sudah dalam kondisi pingsan, terdakwa mencampurkan larutan teh dan kapur barus tersebut dengan racun tikus. Ia kemudian secara paksa memasukkan campuran air teh beracun itu ke mulut para korban sebelum akhirnya tertidur.

Keesokan paginya, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa. Untuk mengelabui petugas, terdakwa mencoba menciptakan kesan bahwa dirinya juga menjadi korban dengan menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri, sehingga menyerupai luka bakar.

“Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan terdakwa meracuni korban saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah terdakwa juga sebagai korban,” ujar jaksa.

Penemuan jenazah korban terjadi pada pagi hari tanggal 2 Januari 2026 oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin. Saksi segera meminta pertolongan warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku pembunuhan yang merupakan Abdullah Syauqi berhasil ditangkap.