— Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap. Sanksi ini diberikan karena Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat kunjungan kerja.

Pembacaan putusan sanksi dilakukan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di Jakarta pada Rabu (29/7/2026). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam keterangan tertulisnya.

DKPP menilai tindakan Parsadaan yang menerima tawaran dan menggunakan helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024, menunjukkan kurangnya etika dan tata kelola pemerintahan yang baik. Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa alasan Parsadaan juga akan menghadiri kegiatan di Bengkulu tidak dapat membenarkan penggunaan helikopter yang disediakan oleh KPU Jawa Barat.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” tegas Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat seperti bencana, keterisolasian daerah, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan Pemilu yang tidak dapat ditunda. Dalih Parsadaan bahwa kehadiran seorang Anggota DKPP dalam perjalanan tersebut menghilangkan persoalan etik juga tidak dapat diterima. “Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” jelasnya.

Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam kasus yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.

Abdullah Sapi’i dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, dan melanggar asas kepantasan dalam penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. DKPP menyatakan Abdullah tidak melakukan upaya klarifikasi, pengingatan, keberatan, atau rekomendasi moda transportasi yang lebih wajar. “Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang juga menjadi teradu dalam perkara ini. DKPP menyatakan Bernard tidak terbukti melanggar KEPP.