Jurnal Indonesia — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler untuk menawarkan pilihan paket internet dengan mekanisme akumulasi sisa kuota atau rollover.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengklarifikasi bahwa inti dari putusan MK bukanlah penghapusan masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Menurutnya, putusan tersebut menekankan kewajiban bagi operator untuk menyediakan beragam pilihan produk kepada pelanggan.
“Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler sebenarnya sudah memiliki produk dengan mekanisme rollover sebelum putusan MK dikeluarkan. Namun, keberadaan produk tersebut belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
“Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan. Itu akan kami penuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan meluruskan informasi yang beredar bahwa seluruh kuota internet tidak lagi hangus. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pilihan produk yang ditawarkan.
“Yang perlu dipahami, bukan berarti semua kuota tidak hangus. Ini adalah pilihan produk. ATSI juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa operator selama ini sudah memiliki produk pilihan rollover,” ujarnya.
Meskipun demikian, ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelum operator melakukan implementasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan ini bisa beragam, termasuk akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
