— JAKARTA – Kewajiban menyediakan pilihan paket internet dengan fitur rollover atau akumulasi kuota yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat segera diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Industri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana yang lebih teknis.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang yang ada. Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan berupa peraturan menteri agar dapat dijalankan secara seragam oleh semua operator.

“Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi,” ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).

Marwan menambahkan bahwa pemerintah diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri telekomunikasi sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh. Pemberian waktu ini penting agar industri dapat beradaptasi dengan ketentuan baru.

“Kita pasti diberikan waktu masa transisi untuk pemerintah menyusun Permen Komdigi, diuji, kemudian diamandemen bila diperlukan,” katanya.

Saat ini, ATSI belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena putusan MK baru saja dibacakan. Namun, Marwan memastikan bahwa operator telekomunikasi menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan terbaru setelah aturan pelaksana diterbitkan.

“Belum ada audiensi. Putusannya baru kemarin, jadi setelah ini kami akan berdiskusi dengan Komdigi,” ungkap Marwan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi, yang secara spesifik mengatur mengenai kuota internet yang hangus. MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

MK juga menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan ini, menurut MK, tidak harus selalu berupa satu model layanan yang seragam. MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yang bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.