— Seorang pria berinisial MMQ (32) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya selama enam tahun di Kota Serang, Banten. Perbuatan itu terungkap setelah korban, yang kini berusia 13 tahun, melapor kepada ibu kandungnya.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, pelaku kerap memaksa korban menonton film porno melalui ponsel sebelum melancarkan aksinya. “Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui ponsel,” ujar Dian, Sabtu (4/7/2026).

Modus dan Paksaan

Setelah memutar materi pornografi, pelaku diduga memaksa korban memenuhi nafsunya, termasuk melakukan oral seks. Korban tidak tahan dengan perlakuan itu hingga akhirnya menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya.

Periode Kejadian

Dian menyebutkan peristiwa itu berlangsung sekitar enam tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD pada 2019 hingga naik kelas 2 SMP pada 2026. Kejadian terjadi di rumah korban yang berada di Cipocok Jaya, Kota Serang.

Penanganan Polisi

Ibu korban melaporkan perkara ini ke Polda Banten pada Jumat (26/6/2026). Laporan ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap MMQ, yang berprofesi sebagai buruh serabutan, pada Senin (29/6) di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk memutar film porno dan mengancam korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan,”

Perkara kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi terus mendalami uraian keterangan korban dan bukti yang ditemukan.