— Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan para advokat untuk tetap menjaga independensi di tengah kompleksitas persoalan hukum yang terus meningkat. Ia menyoroti tantangan serius berupa keterbatasan jumlah advokat di Indonesia, di mana hingga akhir tahun 2025, dengan populasi mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru tercatat sekitar 69.813 orang.

Bamsoet menjelaskan bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih sangat rendah. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang mengutip kajian Bappenas, menyebutkan bahwa idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan per tahun, menunjukkan akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners yang ketiga di Jakarta. Ia menegaskan bahwa profesi advokat memegang tanggung jawab strategis di era menguatnya fenomena ‘pengadilan oleh opini publik’, derasnya arus informasi di media sosial, dan meningkatnya tekanan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dalam negara hukum, menurut Bamsoet, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur, independen, serta menghormati hak asasi setiap warga negara. Advokat hadir sebagai pilar utama yang menjaga prinsip due process of law.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” tegas Bamsoet.

Ia menambahkan bahwa fenomena ‘pengadilan oleh opini publik’ semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir, di mana berbagai perkara besar cepat membentuk opini publik melalui media sosial, siaran langsung, hingga komentar para influencer. Hal ini berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum agar proses hukum tetap berjalan objektif. “Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” pungkasnya.