Jurnal Indonesia — Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi telah mengajukan permohonan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Permohonan banding ini disampaikan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Surya Wiranto, pengacara Leonardi, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan pada hari pertama setelah putusan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat akta banding kemudian keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada keesokan harinya.
Dalam hak jawabnya, Surya Wiranto menyampaikan bahwa pihaknya menilai pertimbangan hakim keliru. Ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa ‘dapat’ tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempersoalkan angka kerugian negara yang muncul dalam audit BPKP terkait kasus ini. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Jaksa penuntut umum dilaporkan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain hukuman badan, Leonardi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Terdakwa lainnya, Anthony Thomas Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.