Jurnal Indonesia — JAKARTA – Bangunan berlantai enam di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026). Penyegelan ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan terhadap bangunan tersebut karena terus melanggar ketentuan perizinan.
Penyegelan dilakukan karena masih ditemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah berulang kali dikenai sanksi penghentian kegiatan. Bangunan yang berlokasi di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, ini diduga kuat melampaui batas perizinan yang telah ditetapkan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan penyegelan kembali pada pagi hari. “Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Yunita, seperti dilansir Antara.
Tindakan ini merupakan penegakan hukum kelima kalinya terhadap bangunan tersebut. Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, bangunan ini telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin yang dimiliki hanya memperbolehkan pembangunan empat lantai, namun kenyataannya bangunan dibangun hingga enam lantai ditambah lantai atap (rooftop).
Saat sanksi pertama diberikan, petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memasang segel dan menggembok bangunan, serta memerintahkan seluruh pekerja untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembangunan yang diizinkan selama gembok pemerintah masih terpasang. “Selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, ancamannya pidana,” tegas Sandra.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.