— Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mencabut garis polisi (police line) dan CCTV yang sebelumnya terpasang di Hotel B Fashion, Jakarta Barat. Pencabutan ini dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Proses pencabutan disaksikan oleh pihak B Fashion, termasuk asisten manajer dan dua petugas keamanan. Garis polisi sebelumnya dipasang di 10 titik yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di hotel tersebut. Titik-titik tersebut meliputi ruang kasir resepsionis, ruang masuk KTV lantai LG, serta di depan kamar B02, B12, dan B15.

Selain itu, pencabutan juga mencakup area pintu utama Oppai Club, ruang server CCTV sekuriti dan lantai 7, serta brankas di gudang Seven di lantai 7. Kombes Handik Zusen, selaku Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa CCTV yang dicabut merupakan alat bantu pengawasan terhadap police line yang dipasang.

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh oknum karyawan dan pengunjung. Meskipun demikian, manajemen hotel diketahui mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

The Seven merupakan sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke privat dan tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk tamu undangan dan VIP. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 8 Mei.

Berikut adalah daftar 14 tersangka yang diamankan:

  • Mami Dania (penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel)
  • AFH (pengunjung hotel)
  • RB (pengunjung hotel)
  • DM (pengunjung hotel)
  • WL (pengunjung hotel)
  • ET (pengunjung hotel)
  • TRD alias Dervin (karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel)
  • Siti Dahlia alias Vonny (penyedia narkoba di hotel)
  • Canggi Dani Riyanto (kurir narkoba)
  • Esgianto alias Anto (kurir narkoba)
  • Irwansyah alias Jeje (penyedia narkoba, penghubung AFH dan Faisal)
  • Faisal (penyedia narkoba, penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo)
  • Yudith Eric alias Paijo (penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM)

Tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah:

  • Yance (kurir narkoba)
  • Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari)
  • Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru)