— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Dalam upaya penindakan, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api hingga jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan bahwa 35 buah korek api disita sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pembakaran. “Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Minggu (23/8/2026).

Selain itu, disita pula dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Menurut Irhamni, botol plastik BBM ini menjadi bukti kuat yang memvalidasi penetapan tersangka. “Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” tegasnya.

Petugas juga menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit gergaji mesin (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Irhamni memaparkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut sangat jelas, yaitu untuk pembukaan lahan. “Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelasnya.

Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Riau. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
  • Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
  • Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka
  • Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka
  • Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka
  • Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api
  • Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api