— JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 20,18 miliar. Barang sitaan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran dalam periode 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi sekaligus pelaksanaan fungsi community protector. Fungsi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Dari seluruh penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Jakarta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11,81 miliar. Barang yang dimusnahkan secara rinci terdiri atas 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal.

Selain itu, turut dimusnahkan pula sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hendri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN, setelah pihaknya memperoleh persetujuan untuk pemusnahan.

Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Beberapa pihak yang terlibat dalam operasi ini antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan juga diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium. Melalui mekanisme tersebut, penerimaan negara berhasil dipulihkan sebesar Rp 1,09 miliar.

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah ini mengalami lonjakan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester pertama 2025, penindakan rokok tanpa pita cukai tercatat sekitar 600 juta batang. “Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang,” ucap Djaka.