— Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari sebuah kapal yang juga mengangkut 2,6 ton narkotika jenis cair di perairan Kepulauan Riau. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara dari peredaran 1.570.000 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 4,463 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan perkiraan jika jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau. Kapal yang disergap adalah MV Ocean Porter, yang ditemukan membawa 2,6 ton narkotika cair. Selain itu, kapal tersebut juga diduga kuat menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa kapal tersebut membawa 157 dus berisi rokok ilegal merek GD yang berasal dari China. Setiap dus berisi 50 slop, dan satu slop terdiri dari 10 bungkus, dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok. Total batang rokok ilegal yang disita petugas adalah 1.570.000 batang, yang menambah daftar barang bukti selain narkotika cair.

Kapal MV Ocean Porter disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8). Operasi gabungan ini melibatkan dukungan dari Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri, serta unit K9 BC Batam.