Jurnal Indonesia — Polisi mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan taksi yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Berkas perkara untuk insiden tersebut kini telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian menangani dua perkara terkait kecelakaan ini. Perkara pertama adalah tabrakan antara KRL dan sebuah taksi di perlintasan kereta Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur. Berkas untuk kasus inilah yang kini telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, sopir taksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, berinisial RRP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan.
“Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kompol Gefri Agitia.
Sementara itu, perkara kedua yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian adalah kecelakaan yang melibatkan tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden ini menyebabkan KRL yang melaju ke arah Cikarang terhenti di Stasiun Bekasi Timur, akibat dari tabrakan sebelumnya antara KRL arah Jakarta dan taksi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.