— Jakarta – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 sebesar Rp 107 juta menuai perhatian dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan efisiensi dan mitigasi keuangan haji terlebih dahulu sebelum membebankan biaya lebih tinggi kepada jemaah.

Kenaikan yang diusulkan mencapai sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Selly menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perhitungan kenaikan biaya tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran jika terjadi bencana, seperti yang sempat dialami Aceh, pemerintah perlu memiliki strategi mitigasi yang matang.

Selly memahami adanya dinamika biaya global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi yang memengaruhi penyelenggaraan haji. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan perubahan standar layanan tidak serta-merta menjadi alasan menaikkan biaya haji tanpa adanya audit dan evaluasi menyeluruh. “Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” ujarnya.

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi secara mendalam seluruh komponen biaya, termasuk akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi. Selly juga mengingatkan agar tidak ada praktik mark-up dalam setiap pos pengeluaran. “Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Selly menyoroti penggunaan nilai manfaat dana haji dalam pembiayaan BPIH 2027. Dengan usulan skema 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), pembayaran langsung jemaah diproyeksikan sekitar Rp 42,94 juta. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nilai manfaat harus dilakukan secara hati-hati karena merupakan hak jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

“Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.304.172,02. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 42.936.068,81, yang merupakan 40% dari total BPIH.