— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler mulai menghadirkan bilik registrasi khusus di gerai-gerai layanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang bertujuan memberikan kenyamanan dan menjaga privasi pelanggan perempuan, khususnya pengguna berhijab, saat menjalani proses verifikasi wajah.

Langkah ini diambil untuk memastikan penerapan registrasi SIM berbasis biometrik berjalan secara inklusif dan menghormati kebutuhan setiap pelanggan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi sejumlah operator yang telah menyediakan bilik khusus tersebut.

“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ungkap Meutya di Jakarta.

Meutya menjelaskan fasilitas tersebut perlu diperluas agar seluruh masyarakat yang membutuhkan ruang privat dapat menjalani proses perekaman biometrik dengan lebih nyaman. “Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” sebutnya.

Selain pelanggan berhijab, Meutya juga meminta operator seluler memastikan layanan registrasi biometrik dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. “Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik,” tegas Meutya.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi sebagai pelaksana program terus memastikan seluruh operator menyediakan fasilitas registrasi yang aman dan nyaman di gerainya. Dengan adanya bilik registrasi, pelanggan dapat menjalani proses verifikasi wajah di ruang yang lebih tertutup sehingga privasi tetap terjaga selama pengambilan data biometrik. Petugas juga akan mendampingi proses perekaman sesuai prosedur sekaligus menjaga kerahasiaan data pelanggan.

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setelah melewati masa uji coba sejak Januari 2026. Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.

“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” terang Meutya.

Ia menegaskan teknologi yang digunakan dalam registrasi biometrik harus tetap mengedepankan kemudahan sekaligus inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat. “Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” pesan Menkomdigi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia. “Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik,” tutur Meutya.