— JAKARTA – Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba cair sebanyak 2,6 ton. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan menjelang Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia dan diperkirakan menyelamatkan 14,1 juta jiwa.

Penyergapan kapal MV Ocean Porter dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah melalui proses pemantauan intensif. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta unit K9 BC Batam. Rekaman video menunjukkan proses penyergapan kapal yang kemudian diperintahkan untuk berhenti oleh petugas Bea Cukai.

Tim gabungan yang bersenjata lengkap kemudian menguasai kapal dan mengamankan seluruh awaknya. Sebanyak 10 kru kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar diamankan dalam operasi ini. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kapal.

Kapal Dideteksi Sejak Akhir 2025

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pendeteksian kapal tersebut telah dimulai sejak akhir tahun 2025. “Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).

Anomali rute yang terdeteksi di wilayah strategis seperti Selat Malaka dan Kepulauan Riau tersebut segera disikapi serius oleh petugas. Wilayah perairan ini memang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional.

Kapal Berganti Nama untuk Mengelabui

Pemantauan intensif terus dilakukan hingga Minggu (16/8) pukul 12.00 WIB, ketika petugas mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania di perairan Indonesia. Kapal tersebut menimbulkan kecurigaan karena tercatat sering berganti nama. “Kami mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania. Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongrun 2 yang kerap berganti nama kemudian menjadi Race Wind kemudian Rain Maker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter,” tutur Suyudi.

Hasil pemantauan juga melacak anomali rute perjalanan kapal yang meliputi Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan, hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka. Data ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyergapan.

Barang Bukti Narkoba Cair Disita

Pada Senin (17/8) sore, tim gabungan berhasil menyergap kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dari dalam kapal, petugas menemukan barang bukti utama berupa delapan drum berisi narkotika cair dengan total berat 1.600 liter, serta water tank berisi 1.000 liter. “Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair,” kata Suyudi.

Selain narkoba cair, tim gabungan juga mengamankan barang bukti non-narkotika seperti rokok ilegal merek GD, 15 unit ponsel, 9 buku paspor, satu unit HP satelit, satu unit alat tracker, satu unit laptop, dan satu unit iPad. Sepuluh orang kru kapal yang berkewarganegaraan asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH turut diamankan.

Potensi Penyelamatan 14 Juta Jiwa

Penyergapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Suyudi menjelaskan, perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa satu cartridge vape dapat dikonsumsi oleh lima orang. “Hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan,” ujar Suyudi.

Dengan potensi pengolahan menjadi 2,8 juta cartridge vape dan estimasi harga pasar gelap Rp 8 juta per cartridge, nilai ekonomi dari narkoba yang berhasil digagalkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menambahkan, pengungkapan ini juga mencegah negara mengeluarkan biaya rehabilitasi sekitar Rp 140 triliun, mengingat satu orang yang direhabilitasi membutuhkan biaya Rp 10 juta.

Rekomendasi Pelarangan Total Vape

Menyikapi perkembangan modus kejahatan narkotika, Suyudi menyampaikan perlunya regulasi yang ketat dan kuat. BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” sebutnya.

BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba tersebut.