— Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memperkuat kerja sama baik di tingkat nasional maupun internasional sebagai strategi utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, tetapi juga mendukung penanganan kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Rini, perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, menjelaskan bahwa Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Huker) BNN memiliki dua direktorat yang saling melengkapi. Direktorat Hukum bertugas menyusun peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi seluruh tindakan BNN, serta memberikan bantuan hukum ketika BNN menghadapi gugatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Melalui Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum juga bertindak sebagai kuasa hukum Kepala BNN apabila ada gugatan dari pihak yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.

Perkuat Kolaborasi Nasional dan Internasional

Sementara itu, Direktorat Kerja Sama memiliki dua fokus utama, yaitu kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Untuk kerja sama nasional, BNN menerapkan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga komunitas masyarakat dalam mendukung berbagai program pemberantasan narkoba. “Kerja Sama Dalam Negeri melalui Subdit Kerja Sama Nasional melaksanakan kerja sama pentahelix dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media, hingga komunitas-komunitas masyarakat. Kerja sama ini menjadi supporting bagi unit pelaksana teknis yang ada di BNN dalam menjalankan berbagai program,” kata Rini.

Di tingkat internasional, BNN aktif menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum berbagai negara, kementerian terkait, hingga organisasi internasional yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika. Salah satu implementasi kerja sama internasional adalah dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia, di mana BNN mendapatkan pelatihan investigative interviewing yang bertujuan meningkatkan kemampuan penyidik dalam melakukan pemeriksaan secara profesional. “Salah satu implementasi kerja sama luar negeri adalah dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Kami mendapatkan pelatihan investigative interviewing dari trainer asal Rusia, dan pada 2027 kerja sama tersebut akan dilanjutkan, salah satunya melalui pelatihan terkait perakitan drone,” jelas Rini.

Selain Rusia, BNN juga menjalin berbagai kerja sama internasional untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani tindak pidana pencucian uang, kejahatan siber, penyalahgunaan cryptocurrency dalam jaringan narkotika, hingga pelatihan unit canine atau anjing pelacak. BNN juga bekerja sama dengan organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam pengembangan program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dukung Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Kerja sama internasional tersebut juga berperan penting dalam pengungkapan jaringan narkotika transnasional. BNN secara rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai negara untuk mengungkap kasus penyelundupan narkotika maupun melakukan pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri. “Selain itu, implementasi kerja sama luar negeri lainnya adalah dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika maupun pengejaran daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri. Contohnya seperti kasus Dwi Astuti, di mana BNN bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja dalam proses penanganannya,” ujar Rini.

Menurut Rini, kolaborasi lintas negara menjadi semakin penting karena jaringan narkotika kini memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi melintasi batas negara. Hal ini mendorong BNN untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan tersebut.

Perlindungan WNI Jadi Kewenangan Kemenlu

Rini juga menjelaskan mengenai mekanisme perlindungan bagi WNI yang tersangkut kasus narkotika di luar negeri. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap WNI bukan merupakan kewenangan utama BNN, melainkan menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) melalui perwakilan diplomatik Indonesia. “Apabila warga negara Indonesia menjadi pelaku tindak pidana narkotika di luar negeri, perlindungan utamanya bukan menjadi kewenangan BNN, tetapi Kementerian Luar Negeri. Karena setiap orang yang melakukan tindak pidana di suatu negara akan tunduk pada hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan,” jelas Rini.

Prinsip tersebut juga berlaku sebaliknya, di mana warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam proses penanganannya, ketika melakukan penangkapan terhadap WNI, BNN tetap wajib berkoordinasi dengan kedutaan atau perwakilan pemerintah negara yang bersangkutan. “Sama halnya apabila WNA melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia, maka akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun dalam proses penanganannya, ketika melakukan penangkapan terhadap WNI, kita tetap wajib berkoordinasi dengan kedutaan atau perwakilan pemerintah negara yang bersangkutan,” kata Rini.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme hubungan internasional sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui penguatan kerja sama nasional dan internasional, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta koordinasi dengan berbagai negara, BNN berharap upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif. Di saat yang sama, mekanisme perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap berjalan melalui koordinasi dengan Kemenlu dan perwakilan diplomatik Tanah Air.