— Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, merekomendasikan adanya pelarangan total terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik. Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin berevolusi.

Suyudi menjelaskan bahwa evolusi ini terlihat jelas setelah BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika cair dalam skala besar. Penyelundupan tersebut melibatkan 2,6 ton narkotika cair yang ditemukan dari sebuah kapal kargo di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi pada Jumat (21/8/2026).

Menyikapi perkembangan tersebut, Suyudi menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan kuat untuk mengimbangi modus kejahatan narkotika yang terus berubah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelarangan total vape.

“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait pengungkapan 2,6 ton narkotika cair, BNN RI masih terus melakukan pendalaman. Fokus pendalaman mencakup penelusuran jalur distribusi hingga sumber pendanaan sindikat tersebut.

“Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya,” imbuh Suyudi.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair. Narkotika tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Narkotika cair ini rencananya akan digunakan untuk pembuatan vape narkoba.

Dalam operasi ini, 10 awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menggagalkan potensi produksi sebanyak 2,8 juta cartridge vape narkotika.

“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” kata Suyudi.

Suyudi merinci bahwa 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter, yang memerlukan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter zat pelarut dan perisa, maka potensi produksi vape narkotika mencapai 2.826.086 cartridge.

“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” pungkasnya.