— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi tugas dan fungsi kedua lembaga dalam pengawasan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, yang terintegrasi dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis guna memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. Integrasi pengawasan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan, sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan bebas yang semakin dinamis.

“Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk,” ungkap Babe Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, “Upaya ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi, produk yang masuk ini mesti betul-betul terjaga kehalalannya, kesehatannya, kebersihannya, keamanannya, dan kita menjadi bangsa yang berwibawa.”

Dengan sinergi ini, BPJPH dan Barantin akan memperkuat integrasi data serta koordinasi pengawasan. Hal ini dipastikan akan memudahkan proses pemeriksaan agar lebih efektif tanpa menghambat arus barang, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menekankan bahwa sinergi kedua lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan sistem perlindungan masyarakat yang lebih menyeluruh di tengah dinamika perdagangan global yang terus meningkat.

“Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” ujar Karding.

Lebih lanjut, Karding menjelaskan, “Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan bersama, mengintegrasikan data kedua lembaga, meningkatkan koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehalalan produk.”

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pemalsuan maupun ketidaksesuaian dokumen produk, demi perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan JPH, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran dan dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi terkait JPH pada komoditas karantina.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026. Implementasi awal kerja sama ini telah diwujudkan melalui koordinasi penanganan dan pemusnahan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.