Jurnal Indonesia — JAKARTA – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar. Kekayaan Anom Widiyantoro tercatat mencapai Rp 21,3 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Anom Widiyantoro memiliki total kekayaan sebesar Rp 21.315.743.177. Namun, dalam laporan tersebut, ia juga tercatat memiliki kewajiban utang sebesar Rp 1.245.455.557.
Aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen terbesar dalam kekayaan Anom, dengan nilai mencapai Rp 12.297.000.000. Aset properti ini tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Semarang, Gianyar, dan Pemalang.
Selain itu, Anom Widiyantoro juga memiliki portofolio kendaraan yang cukup beragam dengan total nilai aset Rp 1.109.000.000. Koleksi kendaraannya mencakup mobil mewah seperti Mercedes Benz dan motor besar seperti Harley Davidson.
Berikut rincian aset kendaraan yang dimiliki Bupati Pemalang:
- Motor Kawasaki Ninja RR tahun 2015 senilai Rp 20.000.000
- Motor Yamaha Rx King tahun 2008 senilai Rp 20.000.000
- Motor Honda Supra Tahun 2008 senilai Rp 3.000.000
- Mobil Honda HRV tahun 2015 senilai Rp 125.000.000
- Mobil Honda CRV Tahun 2017 senilai Rp 200.000.000
- Motor Piaggio Primavera tahun 2019 senilai Rp 60.000.000
- Motor Piaggio Sprint Netto tahun 2019 senilai Rp 55.000.000
- Motor Gesits Motor Solo Tahun 2020 senilai Rp 12.000.000
- Mobil Mercedes Benz E300 tahun 2010 senilai Rp 150.000.000
- Motor Honda Mio tahun 2023 senilai Rp 14.000.000
- Motor Harley Davidson tahun 2020 senilai Rp 450.000.000
Dalam LHKPN-nya, Anom juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 440.000.000, surat berharga senilai Rp 902.213.515, kas dan setara kas sebesar Rp 782.210.410, serta harta lainnya senilai Rp 7.030.774.809.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak lainnya, Anom Widiyantoro langsung ditahan oleh KPK.
Anom terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026) pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan bersama tiga orang lainnya yang juga ditahan dalam kasus ini.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.