— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan. Anom diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya yang berinisial GHA. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi tersebut mencapai Rp 1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Uang hasil pemerasan tersebut sebagian digunakan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. Pengurusan ini dilakukan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di KPK.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Achmad.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.