Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penangkapan ini menjadikan Anom sebagai kepala daerah kelima di wilayah Jawa Tengah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai siapa saja pihak yang turut diamankan maupun kasus yang melatarbelakanginya. “Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan catatan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro adalah kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang berurusan dengan KPK melalui operasi tangkap tangan pada tahun ini. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus serupa yang melibatkan empat kepala daerah lain di Jawa Tengah:
Bupati Pati Sudewo
Pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini mengusut dugaan suap terkait proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Selanjutnya, pada awal Maret 2026, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diamankan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman
Pada pertengahan Maret 2026, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menjadi target. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Di awal bulan ini, KPK melakukan OTT di wilayah Solo Raya, dan salah satu yang terjaring adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7) malam. Perkara yang menjerat Etik terkait dengan dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.