— JAKARTA – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk mengurus sebuah perkara di KPK yang melibatkan oknum di lembaga antirasuah.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,9 miliar. Sebagian dari dana tersebut kemudian dialokasikan untuk menyuap oknum KPK.

“Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Kronologi kasus ini bermula ketika Gus Haris dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang staf administrasi di KPK. Anom, Lilik, dan Gus Haris dilaporkan telah melakukan tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak LBS meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara di KPK.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” jelas Taufik.

Setelah Anom diyakinkan bahwa Lilik mampu mengurus perkara yang menjeratnya, ia kemudian menyiapkan dana. Sebesar Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lilik Budi.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya.

Terkait sisa uang yang berhasil dikumpulkan oleh GHA, KPK masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.