Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Operasi ini diduga berkaitan dengan penerimaan dana yang diterima Bupati Anom terkait dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan bupati terkait proyek. “Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Anom ini juga diduga terkait dengan praktik jual beli jabatan. “Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, total ada 21 orang yang diamankan. Sebagian dari mereka yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta, sementara sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan di Pemalang. Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta dan KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 2 miliar dari operasi ini.
Saat ini, semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.