Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam dua klaster kasus dugaan pemerasan. Kasus ini mengungkap adanya praktik pemerasan terhadap bawahan bupati, sekaligus adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Anom.
Anom Widiyantoro terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sebuah hotel di Jakarta. Selain bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Pemerasan Bawahan Senilai Rp 1,98 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Bupati Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pegawai KPK
Sebagian dari uang yang terkumpul tersebut dilaporkan digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara ini melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Lilik Budi Suprianto meminta uang senilai Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik terjadi sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Lilik mendapatkan informasi mengenai pengusutan perkara di KPK melalui Setya, yang kemudian diteruskan kepada dirinya. Dengan mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Lilik mencoba memeras bupati.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Achmad.
Tindakan Pidana dan Sanksi Etik
KPK menegaskan bahwa oknum pegawainya yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses secara hukum pidana. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan dilibatkan untuk menangani sanksi etik.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” jelas Achmad.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Iptu Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp 300 juta.
- Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp 80 juta.
- Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung, senilai Rp 670 juta. Uang ini telah dicairkan dari rekening dan diamankan KPK.
- Satu buah koper berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta di dalam mobil milik Anom Widiyantoro, yang diamankan di Jakarta.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.