— JAKARTA – Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, seorang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 37 miliar. Penangkapan dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Erick tiba di Indonesia setelah menempuh perjalanan dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Ia telah menjadi buronan selama tiga tahun.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 37.426.285.740.

Selama periode 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto, yang menjabat sebagai Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan komisi. Ia kemudian meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari reseller.

Tedjo memperkenalkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya sebagai reseller. Sementara itu, Erick Soedjasa mempekerjakan Michael WW Cheung. Dalam praktiknya, para reseller yang ditunjuk tidak menjalankan tugas mereka namun tetap menerima komisi. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald.

Erick Soedjasa diduga berperan dalam mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian komisi, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. “Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,” ungkap Ade.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Keenam tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan disidangkan.

Erick Soedjasa ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Saat penyidikan masih berjalan, ia melarikan diri ke Singapura. “Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024,” ujar Ade.

Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan Erick. Setelah tiga tahun buron, penangkapan akhirnya berhasil dilakukan di Surabaya. Tim penyidik kemudian membawa Erick ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.