Jurnal Indonesia — Terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, memberikan klarifikasi terkait dokumen tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana bukanlah Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Lampiran 13 yang berupa Formulir Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana bukan SHM Nomor 5/Lemo, melainkan keterangan dalam Lampiran 13, yaitu formulir BPN untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan,” ujar Charlie Chandra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9/2026).
Charlie Chandra menjelaskan bahwa Formulir BPN tersebut disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dokumen itu telah diisi dan ditandatangani oleh Sukamto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertindak sebagai penerima kuasa dari Charlie Chandra. Dalam perkara ini, Charlie Chandra awalnya divonis 4 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pemalsuan surat.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengurangi vonis Charlie Chandra menjadi 1 tahun penjara. Keterlibatan Charlie Chandra dalam perkara ini terkait dengan pengisian Formulir BPN yang memuat keterangan yang dianggap tidak benar.
Mengenai pengalihan jual beli tanah dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja, lalu ke Sumitra Chandra (ayah Charlie Chandra), pihak Charlie Chandra menyatakan bahwa proses tersebut sah berdasarkan putusan perdata. Namun, putusan majelis hakim banding dari Pengadilan Tinggi Banten menyatakan sebaliknya.
Charlie Chandra juga merujuk pada keterangan Aries, seorang pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Keterangan ini disampaikan dalam sidang pada 18 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Putusan PN Tangerang No.1805/Pid.B/2025/PN Tng. Menurut Charlie Chandra, Aries menerangkan bahwa data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menunjukkan SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra dengan luas 87.100 m2.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.