— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026 di Badan Gizi Nasional. Salah satu bukti yang disajikan adalah percakapan elektronik atau chat antara tersangka Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan pihak lain termasuk istrinya.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim jaksa Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Juli 2026. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon terhadap gugatan yang diajukan.

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon,” ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon.

Meskipun tidak merinci isi spesifik percakapan antara Lodewyk dan istrinya, jaksa menegaskan bahwa substansi komunikasi tersebut menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam dugaan praktik korupsi di BGN. “Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” jelas jaksa.

Kejagung juga membantah klaim dari pihak Lodewyk yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur tanpa pemeriksaan saksi. Jaksa memaparkan kronologi proses hukum yang telah dijalani, dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 hingga peningkatan status ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Pihak Kejagung menegaskan telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014. Selain bukti elektronik, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Dalam tahap penyidikan, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Senjaya,” ungkap jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Lodewyk sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” imbuh jaksa.

Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.

Sebagai informasi tambahan, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penetapan tersangka ini kemudian digugat melalui praperadilan oleh Lodewyk.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Daftar lengkap tersangka kasus MBG hingga saat ini adalah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).