Jurnal Indonesia — Jakarta – Upaya pemberantasan judi online (judol) yang gencar dilakukan pemerintah Indonesia mulai menunjukkan hasil positif. Data terbaru menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online pada tahun 2025, menandakan keberhasilan strategi yang diterapkan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah melakukan pemblokiran masif terhadap situs dan akun judi online. “Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya.
Selain pemblokiran, Hikmahanto juga memuji kerja sama Komdigi dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online. Menurutnya, langkah ini sangat efektif dalam menekan paparan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut. “Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” katanya.
Pernyataan ini merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mencatat bahwa nilai perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 susut menjadi Rp286,84 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi sejak tren kenaikan nilai transaksi judi online yang konsisten terjadi sejak tahun 2017.
Tidak hanya perputaran dana, nilai deposit pemain judi online juga tercatat mengalami penyusutan. Pada tahun 2025, nilai deposit pemain judi online menyusut menjadi Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024. Data ini semakin memperkuat indikasi keberhasilan upaya pemberantasan.
Meskipun demikian, Hikmahanto mengingatkan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Ia menekankan bahwa aktivitas judi online masih terus berlangsung dan sinergi antarinstansi harus terus diperkuat. “Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” ungkapnya.
Hikmahanto menegaskan bahwa pemblokiran situs semata tidak akan menyelesaikan persoalan jika aparat penegak hukum tidak membongkar jaringan pelaku di belakangnya. “Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan sindikat lintas negara. Server, aliran dana, hingga para bandar banyak beroperasi di luar negeri dan sebagian telah membangun jaringan di Indonesia. Pola transaksi judi online kini juga semakin sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil, sehingga membutuhkan strategi penindakan yang lebih adaptif.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat kerja sama internasional untuk mengejar para bandar yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kolaborasi dengan negara lain serta lembaga penegak hukum internasional menjadi kunci untuk memutus mata rantai bisnis judi online lintas negara. “Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” kata Hikmahanto.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.