— Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Pertemuan ini disebut Dasco sebagai upaya untuk merajut persatuan bangsa.

Momen silaturahmi tersebut diunggah oleh Dasco melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Selasa (28/7/2026). Dalam unggahan itu, terlihat foto Dasco bersama Hotman Paris dan Akhmad Munir yang saling bergandengan tangan, mengisyaratkan keakraban dan kesepakatan.

Melalui caption foto, Dasco menekankan pentingnya semangat “Persatuan Indonesia” dengan menyertakan emoji bendera Merah Putih. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara dirinya, Hotman Paris, dan Ketua Umum PWI.

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh tim Dasco ini merupakan tindak lanjut dari permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada PWI. PWI sendiri menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut sejak awal.

“Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu,” ujar Akhmad saat dihubungi.

Akhmad menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris menunjukkan sikap legawa dan berbesar hati, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. “Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, PWI berencana untuk mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan terhadap Hotman Paris. Akhmad Munir menyatakan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat, baik pada hari ini maupun besok, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dua laporan terpisah. Laporan pertama diajukan oleh PWI pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mencakup dugaan pelanggaran Pasal 433, 436, dan 441 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.

“Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya,” ujar Akhmad. Ia menambahkan, “Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau enggak hari ini, paling telat besoklah.”