— Yogyakarta – Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah nomenklaturnya menjadi RUU Penyitaan Aset. Usulan ini disambut berbeda oleh Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang menilai perubahan tersebut akan mengurangi ‘ketegasan’ judul undang-undang.

Mudzakkir menjelaskan bahwa istilah ‘perampasan aset’ sebaiknya digunakan dengan hati-hati, terutama ketika dikaitkan dengan tindak pidana. Menurutnya, aset yang terkait tindak pidana seharusnya sudah sempurna untuk ditarik atau disita. “Starting point saya adalah perampasan aset itu harus hati-hati, kalau perampasan aset itu dikaitkan tindak pidana sebaiknya harus hati-hati bahwa aset tindak pidana itu kalau menurut pendapat ahli adalah sudah sempurna untuk ditarik atau disita, karena kami kalau istilah kata perampasan itu kami keberatan,” ujar Mudzakkir saat rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia menambahkan, terminologi ‘perampasan’ secara hukum biasanya hanya diucapkan oleh seorang hakim sebagai bagian dari putusan pengadilan. Sementara itu, proses dalam RUU Perampasan Aset ini berada pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. “Karena term undang-undang itu nanti perampasan itu kata-kata yang hanya diucapkan seorang hakim dalam menghadapi aset, kalau dalam tindak pidana itu penyitaan yang dilakukan penyidik, setelah disita dibawa ke pengadilan dibuktikan, kalau terbukti berhubungan hasil tindak pidana maka hakim akan putuskan bisa dirampas untuk negara atau lainnya,” jelasnya.

Mudzakkir menekankan perbedaan makna dan dampak hukum antara ‘perampasan’ oleh hakim dan ‘penyitaan’ oleh penyidik. “Prinsipnya tindakan hukum rampas itu makna putusan pengadilan, nah kami agak bingung kalau baca KUHAP dan KUHP-nya rampas itu putusan pengadilan, kalau sekarang ini produk itu dihasilkan rampas itu pada tahapan penyidikan, ini yang saya bisa salah paham nanti putusan pengadilan dirampas untuk negara, tapi kalau di sini dirampas oleh penyidik, maknanya sudah berbeda dampaknya sudah berbeda,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Safaruddin menyatakan bahwa perampasan dan penyitaan memiliki ranah yang berbeda secara fundamental. “Ini tadi disampaikan penyitaan khusus berada pada ranah penyidikan, kalau perampasan itu ranah hakim, keputusan hakim, yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim, ini berbeda sekali pak. Memang yang selama ini judul itu rancangan UU Tindak Pidana Perampasan Aset tapi sebetulnya banyak kegiatan dilakukan masih dalam tahap penyidikan, jadi bukan perampasan,” ujar Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin berpendapat bahwa mengubah nomenklatur menjadi ‘penyitaan’ atau ‘pemulihan aset’ akan membuat undang-undang tersebut terasa kurang ‘seram’. Ia menganggap judul yang tegas terkadang diperlukan untuk memberikan efek jera. “Kalau judulnya diubah, apakah bisa, Pak? Ini kalau namanya UU Penyitaan Aset, atau ada juga katakan pemulihan aset, kurang seram pak. Jadi kita kadang memerlukan judul-judul yang seram walau isinya kadang kadang kurang seram. Gitu, Pak. Jadi itu,” tutur Safaruddin.