— Demokrasi seringkali diukur dari hasil elektoral semata, seperti perolehan suara, kursi parlemen, atau siapa yang menduduki jabatan kepresidenan dan menteri. Namun, sebuah demokrasi yang matang seharusnya memiliki perhitungan yang lebih luas. Kalkulator demokrasi yang ideal harus mencakup biaya sosial dari setiap keputusan politik, beban fiskalnya, jejak emisi yang dihasilkan, dampak terhadap kelestarian hutan, pengaruhnya terhadap masyarakat, hingga utang ekologis yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Sebab, konsekuensi dari sebuah keputusan politik dapat bertahan puluhan bahkan ratusan tahun, melampaui masa jabatan pembuatnya.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan paradigma Green Democracy atau Demokrasi Hijau. Konsep ini bertujuan menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Gagasan ini bukan sekadar penggunaan istilah “hijau”, melainkan pergeseran pertanyaan mendasar demokrasi: bukan hanya siapa yang memperoleh mandat, tetapi untuk apa mandat tersebut digunakan dan kepada siapa konsekuensinya diwariskan?

Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi Ekologis

Pergeseran cara pandang ini membawa kita pada pertanyaan krusial: apakah demokrasi cukup hanya menghasilkan pemerintahan yang sah secara elektoral? Jawabannya tentu tidak. Demokrasi yang sehat seharusnya juga mampu menghasilkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi yang belum lahir.

Literatur politik lingkungan telah lama membahas bagaimana demokrasi harus berinteraksi dengan batas-batas ekologis. Andrew Dobson dalam karyanya Green Political Thought telah mendiskusikan hubungan antara ekologi dengan demokrasi, keadilan, kewargaan, dan pembangunan berkelanjutan sejak 1990. Kemudian, Robyn Eckersley dalam The Green State mengembangkan gagasan tentang negara demokratis yang memasukkan lingkungan alam ke dalam komunitas moral dan menjadikan negara sebagai ecological steward atau penjaga ekologis.

Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan kompleks secara bersamaan, meliputi biaya politik yang tinggi, ketimpangan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, bonus demografi, kebutuhan industrialisasi, ketahanan energi, serta ancaman perubahan iklim. Oleh karena itu, demokrasi hijau Indonesia harus mampu menjadi titik temu yang harmonis antara politik, ekonomi, energi, dan ekologi.

Pilar Strategis Demokrasi Hijau Indonesia

Transformasi demokrasi Indonesia menuju paradigma hijau memerlukan kerangka yang konkret untuk menerjemahkan Green Democracy ke dalam kebijakan, anggaran, ekonomi, energi, keadilan sosial, dan tata kelola. Terdapat enam pilar strategis yang saling terkait dalam kerangka ini:

Pertama, Green Policy, yang mengubah cara negara membuat keputusan. Kebijakan publik tidak lagi hanya dinilai dari pertumbuhan ekonomi, investasi, atau kepentingan politik, tetapi juga dari risiko ekologis, dampak sosial, dan kepentingan generasi mendatang. Oleh karena itu, Green Parliament dan Green Legislation menjadi penting agar regulasi di bidang energi, industri, pertanian, pertambangan, transportasi, hingga investasi dapat mempertimbangkan dampak iklim dan ekologinya.

Kedua, Green Budgeting, yang menjadikan anggaran sebagai instrumen keberlanjutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu bergeser dari sekadar mengejar serapan dan output menuju pengukuran manfaat sosial dan ekologis. Anggaran harus diarahkan pada pencegahan bencana, rehabilitasi ekosistem, energi bersih, efisiensi sumber daya, transportasi rendah karbon, serta perlindungan masyarakat yang terdampak perubahan iklim.

Ketiga, Green Economy, yang berfokus pada peningkatan kualitas pertumbuhan, bukan menghentikannya. Ekonomi hijau bukanlah agenda anti-industri atau anti-investasi, melainkan upaya menciptakan pertumbuhan yang produktif, kompetitif, dan rendah karbon. Investasi harus menghasilkan nilai tambah dan lapangan kerja tanpa menghabiskan modal ekologis. Teknologi bersih, efisiensi sumber daya, ekonomi sirkular, industri rendah karbon, dan pembiayaan hijau harus menjadi bagian integral dari strategi industrialisasi Indonesia.

Keempat, Green Energy Sovereignty, yang menjadikan transisi energi sebagai strategi kedaulatan nasional. Transisi energi tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan dari energi fosil ke energi terbarukan, tetapi juga harus mampu mengurangi impor, menghemat devisa, memperkuat industri domestik, dan membangun kapasitas teknologi nasional. Tantangannya adalah memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi hijau, tetapi menjadi producer, technology owner and value creator.

Kelima, Green Justice, yang memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal. Manfaat pembangunan tidak boleh terkonsentrasi pada negara dan pemilik modal, sementara biaya ekologis ditanggung oleh masyarakat luas. Masyarakat adat, petani, nelayan, pekerja, dan komunitas lokal harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna. Prinsip just transition perlu diterjemahkan melalui program reskilling, upskilling, penciptaan pekerjaan hijau, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi daerah.

Keenam, Green Governance, yang mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam cara kerja kekuasaan. Kebijakan energi, lingkungan, industri, investasi, dan pembangunan daerah tidak boleh berjalan secara sektoral. Diperlukan pendekatan whole-of-government dengan indikator terukur seperti emisi, kualitas udara dan air, deforestasi, pemulihan ekosistem, bauran energi, efisiensi sumber daya, dan penciptaan lapangan kerja hijau. Transparansi publik juga harus diperkuat agar masyarakat dapat mengetahui tidak hanya investasi yang masuk, tetapi juga dampak ekologis dan distribusi manfaatnya.

Gagasan “Logaritma Demokrasi Hijau Indonesia” memperoleh maknanya di sini. Logaritma bukan sekadar metafora untuk menghitung ulang, tetapi sebuah cara untuk melihat bahwa keberhasilan demokrasi tidak dapat lagi dihitung hanya dari jumlah suara, kursi, dan pergantian kekuasaan. Ukurannya harus diperluas menjadi seberapa besar kekuasaan mampu menghasilkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keadilan sosial, ketahanan energi, dan keberlanjutan ekologis.

Menghijaukan Keputusan Negara

Logaritma di sini bukanlah rumus matematika, melainkan metafora tentang bagaimana Indonesia harus menghitung ulang nilai sebuah keputusan politik. Rumus politik lama, yang kira-kira berbunyi: kekuasaan + pertumbuhan ekonomi = keberhasilan pembangunan, kini perlu digantikan.

Rumus demokrasi hijau yang lebih kompleks adalah: demokrasi + keadilan sosial + pertumbuhan ekonomi + ketahanan energi + keberlanjutan ekologis = kedaulatan pembangunan. Dengan rumus ini, keberhasilan pembangunan tidak lagi semata diukur dari seberapa cepat ekonomi tumbuh atau seberapa banyak investasi masuk. Pertanyaan lanjutan yang harus selalu menyertai adalah: berapa emisi yang berhasil diturunkan, berapa pekerjaan yang tercipta, berapa masyarakat yang memperoleh manfaat, berapa energi impor yang berhasil dikurangi, berapa ekosistem yang dipulihkan, dan berapa besar beban yang tidak jadi diwariskan kepada generasi berikutnya?

Demokrasi yang Tidak Mewariskan Utang Ekologis

Pada akhirnya, Green Democracy Indonesia harus bergerak dan diwujudkan melalui Green Policy, Green Legislation, Green Budgeting, Green Economy, Green Energy Sovereignty, Green Justice, dan Green Governance. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki sejumlah modal awal, seperti program B50 dengan proyeksi penghematan devisa Rp170 triliun dan pengurangan emisi 44,46 juta ton CO2, pengembangan sustainable aviation fuel (SAF) dengan potensi pengurangan emisi hingga 84%, Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp, serta potensi panas bumi lebih dari 23 GW.

Namun, semua itu baru akan menjadi demokrasi hijau apabila manfaatnya dirasakan secara adil, tata kelolanya transparan, hukumnya tegas, masyarakat memiliki suara yang didengar, dan keputusan hari ini tidak menjadi utang ekologis bagi anak cucu. Demokrasi Indonesia pada akhirnya tidak boleh hanya bertanya siapa yang berkuasa hari ini. Demokrasi harus berani bertanya: dunia seperti apa yang kita wariskan ketika kekuasaan kita berakhir?

Sebab, ukuran tertinggi demokrasi bukan hanya kemampuan memenangkan pemilu, melainkan kemampuan menggunakan kekuasaan untuk memastikan bahwa generasi berikutnya masih memiliki hutan untuk dilindungi, udara untuk dihirup, air untuk diminum, energi untuk digunakan, dan ekonomi yang cukup adil untuk diwarisi.