— Merauke – Kepolisian Resor Merauke menetapkan MRP alias Maulana sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap putrinya yang disabilitas, Julia Risky Ramadiana (11). Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan ia positif menggunakan ganja.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyatakan, “Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Merauke pada Jumat (21/8/2026).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polres Merauke telah memeriksa 16 saksi dan 4 orang ahli. Selain itu, dilakukan pula olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.

AKBP Leonardo menambahkan, “Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan.”

Sebelumnya, sandiwara yang dimainkan MRP alias Maulana di Kabupaten Merauke terbongkar. Pria yang sempat menuai simpati karena terlihat tabah, kini justru menjadi tersangka utama pembunuhan terhadap putrinya yang disabilitas.

Menurut AKBP Leonardo, Maulana menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025 lalu akibat persoalan internal keluarga. Alih-alih mengakui perbuatannya, Maulana justru menciptakan narasi palsu bahwa putrinya tewas akibat penculikan.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” ujar AKBP Leonardo kepada wartawan.

Sejak kematian putrinya, Maulana kerap mengundang simpati publik karena dianggap tegar menghadapi musibah. Namun, setelah penyelidikan yang berlangsung selama sembilan bulan, penyidik berhasil membongkar bahwa ketegaran Maulana hanyalah sebuah sandiwara untuk menutupi perbuatannya.