— Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri atas kerja cepat dan tegas dalam membongkar tiga kasus besar terkait kejahatan terhadap kelompok rentan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Habiburokhman menyatakan bahwa jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, telah menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia.

Ada beberapa poin penting yang mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR. Pertama, penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa memandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tepat dinilai sebagai wujud perlindungan hukum yang progresif.

Kedua, komitmen untuk mengejar pelaku lintas batas terlihat dari langkah proaktif menerbitkan red notice Interpol terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang diduga bersembunyi di luar negeri. Komisi III DPR menyatakan kesiapan untuk mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga demi kelancaran proses pemulangan pelaku demi keadilan para korban.

Ketiga, pemberantasan modus TPPO terorganisir dalam pembongkaran jaringan TPPO bermodus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok dianggap sebagai upaya penyelamatan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum di pengadilan agar berjalan transparan dan memberikan vonis maksimal yang menimbulkan efek jera. Ia juga mendorong penguatan pemulihan trauma bagi korban dan mendukung gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO secara profesional dan tegas.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).