Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah merevisi peraturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Usulan ini mencakup skema remunerasi yang dikaitkan dengan capaian kinerja, dengan tujuan agar lebih proporsional dan menekan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa aturan hak keuangan kepala daerah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurutnya, aturan yang telah berusia 26 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas para kepala daerah.
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rifqi berharap skema baru ini dapat memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, kepala daerah yang dinilai belum memenuhi target juga harus dievaluasi.
“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” ujarnya.
Politikus Nasdem ini menyerahkan formulasi perubahan remunerasi tersebut kepada pemerintah. Ia berharap aturan baru nantinya dapat memberikan hak keuangan yang lebih adil dan proporsional.
“Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Rifqi.
Lebih lanjut, ia berharap perubahan skema remunerasi tersebut dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah, terutama mengingat banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” jelas Rifqi.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga telah mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. APKASI menilai regulasi yang mengatur hak keuangan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.
Usulan ini disampaikan Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus APKASI, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). APKASI mengusulkan revisi sejumlah aturan terkait hak keuangan kepala daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.
Ia mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000, mengingat sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian hak keuangan bagi kepala daerah.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.