— Sebanyak 151 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghadiri rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang diselenggarakan pada Selasa (8/9/2026) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain Dasco, rapat paripurna juga dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Setelah membacakan absensi, Dasco menyatakan bahwa kuorum telah tercapai.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 151 dan izin 140 dengan 291 orang anggota dari 577 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Dasco.

Dasco kemudian secara resmi membuka rapat paripurna. “Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-5 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 hari Selasa, 8 September 2026 dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tuturnya.

Agenda utama rapat paripurna hari ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, rapat akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Agenda ini juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda lain yang tak kalah penting adalah pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang juga berasal dari usulan Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan ini akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mengajukan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pendapat fraksi dan pengambilan keputusan untuk menjadikannya RUU usul DPR RI juga menjadi bagian dari agenda paripurna.

Terakhir, Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapatnya sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.