— JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi psikologis anak yang menjadi korban langsung dari aksi kekerasan massa di Bali. Anak tersebut menyaksikan ayahnya meninggal dunia dalam peristiwa tragis itu.

Marinus menyoroti bahwa pengalaman traumatis tersebut berpotensi meninggalkan luka psikologis yang dalam bagi anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar. Dampaknya bisa sangat signifikan terhadap tumbuh kembang mental, emosional, dan masa depan anak jika tidak segera ditangani secara profesional.

“Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” ujar Marinus dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan dan upaya pemulihan bagi setiap anak yang menjadi korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta berhak mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan. Oleh karena itu, Marinus mendesak pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, untuk segera memberikan layanan pendampingan psikologis bagi anak korban.

“Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi,” tegasnya.

Marinus menambahkan, perlindungan terhadap korban tidak boleh hanya berhenti pada korban yang meninggal dunia. Keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, harus menjadi fokus utama dalam sistem perlindungan korban.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat,” tutup Marinus.