Jurnal Indonesia — Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menegaskan mengenai kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, DPR menilai rumusan afirmasi untuk penyelenggara pemilu memiliki perbedaan mekanisme dengan afirmasi bagi peserta pemilu.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa afirmasi bagi peserta pemilu mengharuskan adanya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30%. Sementara itu, untuk penyelenggara pemilu, rumusan yang digunakan adalah ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan minimal 30%.
Menurut DPR, perbedaan ini timbul karena mekanisme rekrutmen yang berbeda. Partai politik memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Sebaliknya, penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftar.
“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah saat memberikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Ia merinci bahwa penggunaan kata ‘memuat’ dalam afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat kuat karena partai politik secara langsung menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Berbeda dengan seleksi penyelenggara pemilu, prosesnya hanya dapat dilakukan pada warga negara yang sudah mendaftarkan diri.
Meskipun menggunakan frasa ‘memperhatikan’, DPR berpendapat bahwa afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013, yang menguji ketentuan serupa dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang kini dimohonkan pengujian.
“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menekankan keutamaan bagi calon perempuan yang telah melewati seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan dalam penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.
DPR memandang penetapan rumusan pasal tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Rumusan tersebut dinilai tidak melampaui kewenangan, tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
Di sisi lain, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu juga membutuhkan lebih banyak perempuan yang bersedia mengajukan diri dalam proses pendaftaran. Tahapan seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
Oleh karena itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan para pemohon.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.